Jakarta – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa dana suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari Harun Masiku, bukan dari kliennya.
Pernyataan ini didasarkan pada kesaksian Eks Komisioner Bawaslu, Tio Fridelina dan Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febri menyoroti bahwa keterangan kedua saksi tersebut membantah dakwaan Jaksa KPK.
Menurut Febri, baik Agustiani (perantara suap) maupun Wahyu Setiawan (penerima suap) memberikan keterangan yang sama, yaitu pemberian uang hanya terjadi satu kali pada 17 Desember 2019. Hal ini bertentangan dengan dakwaan KPK yang menyebutkan Hasto terlibat dalam pemberian suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan yang diberikan dalam dua tahap.
"Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi jelas terbukti dan sesuai dengan sidang sebelumnya," tegas Febri. Ia menambahkan bahwa bagian penting dari dakwaan KPK tersebut gugur.
Hasto sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buronan sejak 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk membantu penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih buron.