Prabowo Ungkap Kekecewaan atas Kasus Korupsi Mantan Anggota Gerindra

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa malunya terkait kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer, atau Noel, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja. Noel, yang terlibat dalam kasus suap sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diketahui sebagai anggota Partai Gerindra, meskipun belum berstatus kader.

Dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi siapapun yang melanggar hukum, termasuk anggota partainya sendiri. Ia mengingatkan kembali pidato kenegaraannya pada 15 Agustus yang lalu, di mana ia menyatakan hal tersebut.

"Di MPR tanggal 15 Agustus ingat pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan melindungi," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan, beberapa hari setelah pidato tersebut, Noel tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia menekankan bahwa Noel saat itu berstatus anggota, bukan kader yang telah mengikuti pendidikan partai.

"Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra, tapi dia anggota dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan," ujarnya. "Tapi tetap, tetap saya agak malu saya, sebetulnya orangnya itu menarik ya, mungkin dia khilaf," lanjut Prabowo.

Ketua Umum Gerindra ini juga mengungkapkan rasa kasihannya terhadap keluarga pelaku pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan telah berulang kali mengingatkan para pejabat pemerintah untuk membersihkan diri dari praktik korupsi.

"Saudara-saudara apakah tidak ingat istri dan anaknya, kalau tangannya diborgol pakai baju orange, apa tidak ingat anak dan istrinya," kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa ia terus mengingatkan semua lembaga untuk membersihkan diri sebelum dibersihkan secara paksa.

Gerindra Ambil Tindakan Tegas

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa partainya membedakan antara anggota dan kader. Kader adalah anggota yang telah menempuh proses kaderisasi, sementara Noel belum mengikuti proses tersebut.

Noel memang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI pada Pileg 2024. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatan Wamenaker, Gerindra memutuskan untuk mencabut KTA Noel.

"Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," ujarnya.

Scroll to Top