Kasus dugaan fitnah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan terpidana Silfester Matutina kembali mencuat. JK sendiri memberikan tanggapan singkat terkait belum dieksekusinya Silfester, dengan menyatakan bahwa hal tersebut adalah "urusan hukum."
Silfester Matutina divonis bersalah pada tahun 2019 atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK dan keluarganya melalui orasi publik, dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, hingga kini vonis tersebut belum dijalankan.
Pihak Silfester Matutina, melalui kuasa hukumnya, Triyono Haryanto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan utama pengajuan PK ini adalah adanya klaim perdamaian setelah putusan. Triyono berpendapat bahwa upaya perdamaian, meskipun hanya secara lisan, dapat memengaruhi pertimbangan hakim. Namun, ia mengakui bahwa alasan tersebut mungkin belum cukup kuat, dan pihaknya sedang mempersiapkan memori tambahan.
Silfester sendiri mengklaim bahwa hubungannya dengan JK baik-baik saja dan menyatakan telah berdamai, bahkan beberapa kali bertemu dengan JK.
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri pada tahun 2017. Silfester, yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden Joko Widodo, dituduh melakukan fitnah melalui orasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi. Namun, pelaksanaan eksekusi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Publik masih menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk hasil permohonan PK dan kejelasan klaim perdamaian yang diajukan oleh pihak Silfester.