Siap-Siap! 7 Aturan Baru Liburan ke Jepang yang Bikin Biaya Naik di Tahun 2025

Ingin menikmati keindahan Jepang? Bersiaplah dengan aturan baru yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Aturan-aturan ini akan berdampak pada biaya liburan, jadi pastikan Anda merencanakan anggaran dengan cermat. Berikut adalah 7 aturan penting yang perlu Anda ketahui:

1. Pajak Penginapan: Tambahan Biaya Menginap

Mulai tahun 2026, pemerintah daerah di Jepang berencana menerapkan pajak penginapan khusus bagi turis asing. Besaran pajak bervariasi, rata-rata sekitar 200 yen per malam (sekitar Rp 24.000). Namun, bisa mencapai 1.000 yen tergantung fasilitas dan kenyamanan penginapan. Misalnya, Tokyo menerapkan pajak mulai dari 100 yen hingga 200 yen, Osaka mulai dari 100 yen hingga 300 yen, dan Kyoto menerapkan pajak dari 200 yen hingga 1.000 yen tergantung harga kamar.

2. Harga Tiket Wisata Khusus Turis Asing

Beberapa tempat wisata populer di Jepang akan memberlakukan harga tiket yang lebih mahal bagi turis asing dibandingkan wisatawan lokal. Contohnya, Himeji Castle akan mengenakan biaya 2.000-3.000 yen untuk turis asing, sedangkan turis lokal hanya 1.000 yen. Hutan Junglia akan mematok harga 8.800 yen untuk turis asing dan 6.800 yen untuk turis lokal. Kuil Nanzoin bahkan akan mengenakan biaya 300 yen untuk turis asing, sementara turis lokal gratis.

3. Perubahan Aturan Belanja Bebas Pajak

Mulai November 2026, aturan belanja bebas pajak (tax-free shopping) akan berubah. Turis asing akan tetap membayar pajak konsumsi saat berbelanja, namun pajak tersebut akan dikembalikan setelah turis tiba di negara asal dan barang belanjaan diverifikasi oleh petugas bea cukai. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan belanja bebas pajak.

4. JESTA: Pengawasan Digital untuk Turis

Pada tahun 2028, Jepang akan menerapkan Japanese Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sebuah sistem praskrining digital. Turis wajib mengirimkan dokumen pribadi dan informasi perjalanan secara online sebelum memasuki Jepang. Departemen imigrasi akan memeriksa data ini, termasuk catatan kriminal dan riwayat tinggal ilegal. Jika permohonan ditolak, turis tidak diizinkan masuk Jepang.

5. Pengetatan Aturan SIM untuk Turis Asing

National Police Agency (NPA) Jepang memperketat aturan konversi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi turis asing. Aturan yang memungkinkan pemegang SIM internasional mengemudi di Jepang selama satu tahun akan dihentikan karena banyak celah penyalahgunaan. Pemohon SIM akan diwajibkan menyerahkan catatan registrasi tempat tinggal resmi, dan ujian teori serta praktik akan dibuat lebih sulit.

6. Wajib Bayar untuk Mendaki Gunung Fuji

Pendakian Gunung Fuji melalui jalur Yoshida kini dikenakan biaya wajib sebesar 4.000 yen (sekitar Rp 480 ribu) per pendaki. Selain itu, kuota pendaki dibatasi hanya 4.000 orang per hari. Pendaki wajib melakukan reservasi online dan mematuhi sejumlah syarat, termasuk menggunakan pakaian hangat dan sepatu khusus mendaki gunung.

7. Asuransi Kesehatan Wajib untuk Turis Asing

Mulai tahun 2025, wisatawan asing yang masuk Jepang wajib memiliki asuransi kesehatan. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya medis Jepang akibat turis yang tidak membayar tagihan rumah sakit. Turis yang memiliki utang biaya rumah sakit akan dicegah keluar Jepang hingga utang tersebut lunas.

Selain aturan-aturan di atas, pajak turis sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 120 ribu) tetap berlaku bagi semua wisatawan yang masuk Jepang. Dengan berbagai perubahan ini, pastikan Anda memiliki dana yang cukup dan merencanakan liburan ke Jepang dengan matang.

Scroll to Top