Gebrakan Hukum: Kebijakan Tarif Trump Dinyatakan Ilegal, Masa Depan Ekonomi AS Terancam?

Sebuah putusan mengejutkan dari pengadilan banding Amerika Serikat mengguncang fondasi kebijakan ekonomi Presiden Donald Trump. Mayoritas hakim memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh Trump selama masa jabatannya adalah ilegal, memicu perdebatan sengit tentang kewenangan presiden dan dampaknya pada perdagangan internasional.

Pilar Kebijakan Ekonomi yang Terancam Runtuh

Tarif telah menjadi andalan kebijakan luar negeri Trump, digunakan sebagai alat untuk menekan mitra dagang dan memaksa renegosiasi perjanjian perdagangan. Meskipun memberikan pengaruh politik, kebijakan ini juga menciptakan ketidakstabilan di pasar keuangan. Trump sendiri mengecam putusan pengadilan sebagai "sangat partisan" dan memperingatkan bahwa penghapusan tarif akan menjadi "bencana total" bagi negara.

Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Inti dari sengketa ini adalah penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) oleh Trump sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif. UU yang disahkan pada tahun 1977 ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengatasi "ancaman tidak biasa dan luar biasa" selama keadaan darurat nasional. Namun, pengadilan berpendapat bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.

Apa Selanjutnya?

Pemerintahan Trump tampaknya telah mengantisipasi kemungkinan putusan ini dan sedang mempersiapkan "Plan B," mungkin mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan tarif. Sementara itu, pasar saham relatif tenang, analis memperingatkan potensi ketidakpastian baru bagi dunia usaha. Kasus ini berpotensi menjadi bagian dari pertarungan hukum yang lebih besar terkait kebijakan ekonomi Trump di Mahkamah Agung.

Implikasi yang Luas

Putusan ini tidak hanya berdampak pada tarif yang telah diberlakukan terhadap China, Kanada, dan Meksiko, tetapi juga dapat membuka jalan bagi tantangan hukum lebih lanjut terhadap kebijakan ekonomi Trump lainnya. Masa depan agenda ekonomi Trump kini berada di tangan Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah presiden memiliki wewenang untuk menggunakan IEEPA untuk memberlakukan tarif secara luas. Dunia usaha, investor, dan mitra dagang Amerika Serikat menunggu dengan cemas hasil dari pertarungan hukum yang menentukan ini.

Scroll to Top