Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi dan MKD

Musisi Rayen Pono membawa persoalan dengan anggota DPR RI Ahmad Dhani ke ranah hukum. Rayen melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penghinaan marga.

Perselisihan ini bermula dari undangan diskusi publik tentang Undang-Undang Hak Cipta yang disebarkan Ahmad Dhani. Dalam undangan itu, nama Rayen Pono tertulis "Rayen Porno."

Rayen mengaku awalnya memaafkan kesalahan penulisan tersebut. Namun, kesalahan serupa kembali terjadi saat debat berlangsung, diucapkan langsung oleh Ahmad Dhani.

Rayen merasa keluarganya sangat tersinggung dan tidak bisa menerima penghinaan terhadap marga "Pono". Ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum demi menjaga kehormatan keluarga.

Rayen menegaskan tidak akan melakukan somasi, karena masalah ini bukan hanya tentang permintaan maaf. Ia langsung membuat laporan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Dhani.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 April 2025.

"Kami hanya merespons apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja," ujar Rayen usai melapor.

Rayen menilai Ahmad Dhani melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Hal yang sama disampaikan kepada MKD DPR RI.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan memanggil Rayen dan Ahmad Dhani, rencananya pada 30 April 2025.

"Kami kan mengecek dulu dia, jangan-jangan nanti si pelapor panggil belum tentu hadir. Kami panggil pelapor dulu," jelas Dek Gam.

Scroll to Top