Paula Verhoeven Buka Suara Soal Tuduhan Perselingkuhan dalam Perceraiannya dengan Baim Wong

Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara mengenai isu perselingkuhan yang mencuat di tengah proses perceraiannya dengan Baim Wong. Salah satu poin yang disorot adalah tindakannya mengubah nama kontak Nico Surya (NS), pria yang dikaitkan dengannya, menjadi nama wanita di ponselnya.

Dalam sebuah siniar, Paula membenarkan bahwa ia pernah menyamarkan nama NS, yang diketahui merupakan rekan kerja Baim Wong, dalam daftar kontaknya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. "Kenapa diganti nomor teleponnya? Aku sudah menjelaskan. Karena tidak mau terjadi salah paham," ungkap Paula.

Nama Nico Surya memang sempat muncul dalam dokumen persidangan sebagai sosok yang dekat dengan Paula. Munculnya bukti komunikasi intens antara Paula dan NS semakin memanaskan isu ini. Meski demikian, Paula menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara dirinya dan NS. Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, Paula menyatakan bahwa ia dan NS hanya duduk berjauhan dan tidak melakukan kontak fisik apapun. "Bukti itu tak menunjukkan perselingkuhan. Terlebih dalam kejadian yang terekam CCTV, saya dan NS juga hanya mengobrol dengan jarak duduk berjauhan," ujarnya.

Paula juga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam persidangan. "Di persidangan aku teriak-teriak lo, aku mendebatkan. Maksudnya gini lo faktanya. Kenapa aku merasa cuma didengarkan satu pihak saja?" tambahnya.

Latar Belakang Kisruh Baim Wong–Paula Verhoeven

Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua anak laki-laki. Pernikahan mereka awalnya dikenal harmonis. Namun, pada awal tahun 2025, Baim Wong mengajukan gugatan cerai.

Perceraian ini mengejutkan banyak pihak karena keduanya masih terlihat bersama dalam berbagai aktivitas. Sidang putusan cerai digelar pada 16 April 2025, dan gugatan cerai dikabulkan. Akan tetapi, dalam putusannya, hakim menyebut Paula telah melakukan nusyuz (durhaka) dan mengisyaratkan dugaan perselingkuhan karena kedekatannya dengan pria lain.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Paula mengajukan banding dan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia menilai bahwa majelis hakim membuat pertimbangan yang tidak berdasar dan merugikan citra perempuan yang sedang memperjuangkan haknya. "Belum ada putusan inkrah, tapi sudah diberi cap durhaka. Ini sangat merugikan citra seorang perempuan dan ibu," ujar tim kuasa hukum Paula.

Kasus ini menarik perhatian luas. Banyak yang bersimpati pada Paula dan berharap sistem hukum dapat lebih adil dalam menangani perkara rumah tangga yang kompleks. Saat ini, publik menantikan proses banding yang diajukan Paula, serta perkembangan laporan etik terhadap hakim oleh KY dan MA.

Scroll to Top