Gaza menghadapi bencana kemanusiaan yang mengerikan. Pemerintah setempat memperingatkan bahwa penduduk Palestina di wilayah yang terkepung ini berada "di ambang kematian massal" akibat kelaparan yang meluas. Hal ini dipicu oleh blokade bantuan yang dilakukan Israel selama hampir dua bulan dan runtuhnya total layanan vital.
Pemerintah Gaza menuding Israel dan sekutunya bertanggung jawab atas "genosida yang terdokumentasi secara visual dan audio." Pengepungan dan penutupan perlintasan perbatasan oleh Israel selama 55 hari terakhir telah memperburuk krisis kelaparan, mengancam nyawa lebih dari 2,4 juta jiwa.
Kelaparan di Gaza bukan lagi sekadar ancaman, melainkan kenyataan pahit. Lebih dari 52 orang telah meninggal karena kelaparan dan kekurangan gizi, termasuk 50 anak-anak. Situasi ini digambarkan sebagai "bentuk pembunuhan lambat dan disengaja yang paling mengerikan." Lebih dari 60.000 anak menderita kekurangan gizi akut, dan jutaan anak lainnya menghadapi kelaparan setiap hari, mengakibatkan kondisi fisik yang memprihatinkan.
Pemerintah Gaza menyampaikan "seruan terakhir sebelum bencana" dan menekankan bahwa setiap penundaan respons akan dianggap sebagai keterlibatan dalam kejahatan tersebut. Mereka menuntut pembukaan koridor kemanusiaan yang aman dan tanpa syarat untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina di Gaza sebelum terlambat.
Pemerintah juga menyerukan penyelidikan internasional independen atas "kejahatan kelaparan dan pembunuhan lambat yang dilakukan oleh pendudukan Israel."
Israel menutup tiga perlintasan Gaza untuk bantuan kemanusiaan dan bahan bakar sejak 2 Maret, bersamaan dengan peningkatan serangan. Blokade ini telah menjerumuskan 2,4 juta penduduk Gaza ke dalam kemiskinan ekstrem, setelah hampir 19 bulan konflik berkepanjangan.
Hampir 51.400 warga Palestina telah tewas dalam serangan brutal Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak. Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di wilayah tersebut.