Jakarta – Partai Buruh berencana melaporkan sejumlah anggota DPR yang berstatus ‘nonaktif’ ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025. Langkah ini diambil karena partai tersebut menganggap tidak ada dasar hukum yang mengatur status nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MKD.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh ketidakjelasan status ‘nonaktif’ dalam peraturan perundang-undangan. Ia berharap MKD dapat mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang dinilai bermasalah.
Sejumlah nama anggota DPR yang disebut akan dilaporkan antara lain Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Partai Buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada MKD, namun menyiratkan harapan agar para anggota DPR tersebut diberhentikan.
Sebelumnya, beberapa partai politik telah menonaktifkan anggotanya dari DPR. PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta Golkar menonaktifkan Adies Kadir. Penonaktifan ini diduga terkait dengan tindakan atau pernyataan mereka yang dianggap kurang sensitif terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR.