Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh, seorang TikTokers yang juga mantan kekasih LM, putri Nikita Mirzani, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam sidang yang dilakukan secara daring.
"JPU telah menyampaikan tuntutan hukuman. Tuntutan tersebut adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.
Alasan persidangan dilakukan secara daring adalah karena situasi keamanan di Jakarta yang belum stabil akibat demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 1 hingga 4 September.
Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila dan aborsi terhadap LM yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.