BEM SI Tunda Demo ‘Indonesia C(emas) Jilid II’ Akibat Situasi Tidak Kondusif

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya digelar hari ini, Selasa (2/9/2025). Pembatalan ini disebabkan oleh kondisi yang dinilai kurang aman dan terkendali, ditandai dengan banyaknya kerusuhan.

Aksi unjuk rasa yang diberi judul ‘Indonesia C(emas) Jilid II’ ini sebelumnya direncanakan untuk menyampaikan 11 tuntutan, termasuk mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Melihat situasi di Jakarta dan beberapa wilayah yang semakin tidak jelas dan tidak mendukung karena tingginya insiden kerusuhan, kami merasa tindakan itu bertentangan dengan tujuan kami," ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Muhammad Ikram, Senin.

"Daripada memaksakan, kami memilih untuk menunda dan memastikan aksi akan tetap dilaksanakan pada waktu yang tepat, agar aspirasi dan keresahan ini dapat tersampaikan dengan efektif," tambahnya, menegaskan bahwa aksi lanjutan akan tetap digelar meskipun waktunya belum ditentukan.

Gelombang demonstrasi telah berlangsung sejak akhir pekan lalu. Di Gedung DPR, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) beserta beberapa influencer juga melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan yang dikenal sebagai "17+8".

Tagar "17+8" telah menjadi viral di media sosial, merangkum berbagai tuntutan dengan batas waktu penyelesaian yang berbeda, yaitu 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026.

Tuntutan dengan Batas Waktu 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo

  • Menarik TNI dari tugas pengamanan sipil dan menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap peserta demonstrasi.
  • Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi tanggal 28-30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

  • Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
  • Mempublikasikan informasi rinci mengenai anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
  • Mendorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang bermasalah (termasuk melakukan penyelidikan melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

  • Memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kader DPR yang bertindak tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Mengumumkan komitmen partai untuk membela kepentingan rakyat di tengah krisis.
  • Mengikutsertakan kader dalam forum dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

  • Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  • Menghentikan tindakan kekerasan oleh polisi dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian massa yang berlaku.
  • Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  • Segera kembali ke markas, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  • Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih tugas Polri.
  • Memberikan komitmen publik bahwa TNI tidak akan memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

  • Memastikan upah yang layak bagi seluruh tenaga kerja (termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online) di seluruh Indonesia.
  • Mengambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melindungi pekerja kontrak.
  • Membuka dialog dengan serikat buruh untuk mencari solusi terkait upah minimum dan outsourcing.

Tuntutan dengan Batas Waktu 31 Agustus 2026:

Bersihkan dan Reformasi DPR Secara Menyeluruh

  • Melakukan audit independen yang hasilnya diumumkan kepada publik. Meningkatkan standar kualifikasi anggota DPR (menolak mantan koruptor) dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (KPI) untuk evaluasi kinerja. Menghapus perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, serta pajak ditanggung APBN.

Reformasi Partai Politik dan Perkuat Pengawasan Eksekutif

  • Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka pada tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

  • Mempertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; membatalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan menyusun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

  • DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, disertai dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

  • DPR harus merevisi UU Kepolisian. Mendesentralisasikan fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

TNI Kembali ke Markas, Tanpa Pengecualian

  • Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai merevisi UU TNI.

Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

  • DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

  • Meninjau secara serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Mengevaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.
Scroll to Top