Belgia akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Sidang Umum PBB yang akan diselenggarakan bulan September mendatang. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Belgia pada hari Selasa (2 September 2025).
"Palestina akan diakui oleh Belgia di sidang PBB! Sanksi tegas juga diberlakukan terhadap pemerintah Israel," ungkap Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, melalui media sosial X.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan "tragedi kemanusiaan" yang terjadi di Gaza. Serangan Israel menyebabkan pengungsian besar-besaran dan PBB telah menyatakan adanya bencana kelaparan di wilayah tersebut.
Prevot menekankan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional dan kewajiban internasionalnya, termasuk pencegahan risiko genosida. Oleh karena itu, Belgia merasa perlu mengambil langkah tegas untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah Israel dan Hamas.
"Tindakan ini bukan untuk menghukum rakyat Israel, melainkan untuk memastikan bahwa pemerintah mereka menghormati hukum internasional dan kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah untuk mengubah situasi di lapangan," jelas Prevot.
Sebelumnya, pada bulan Juli, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan bahwa Prancis juga akan mengakui negara Palestina di Sidang Umum PBB. Sejak saat itu, banyak negara Barat lainnya yang mengambil langkah serupa.
Di sisi lain, pemerintah Israel dikabarkan tengah mempertimbangkan aneksasi wilayah Tepi Barat sebagai respons atas pengakuan resmi Palestina oleh Prancis dan negara-negara Barat lainnya. Gagasan ini sempat dibahas oleh otoritas Israel dan bahkan masuk dalam agenda rapat kabinet keamanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang membahas situasi di Gaza.