Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan kuat melakukan provokasi yang berujung pada tindakan anarkis. Kabar ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan, penangkapan DMR didasari oleh aktivitasnya yang diduga melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar dan anak-anak.
"DMR disangka melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pidana, menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan," ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Tindakan provokatif ini diduga dilakukan pada demonstrasi yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 di Jakarta. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam sejak tanggal tersebut untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait keterlibatan DMR.
Saat ini, DMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.