Vadel Badjideh menghadapi tuntutan hukuman berat, yakni 12 tahun penjara, terkait kasus yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM (17). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain hukuman kurungan, Vadel juga didenda sebesar Rp 1 miliar. "Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka hukumannya akan diganti dengan tambahan masa tahanan selama 6 bulan," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Senin (1/9/2025).
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari pihak Vadel terhadap tuntutan yang telah diajukan. Pembelaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan yang dilakukan Vadel terhadap LM.
Vadel dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan Anak, Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.