Direktur Lokataru Foundation Jadi Tersangka Penghasutan Kerusuhan

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 25 Agustus.

"Upaya penangkapan terhadap DMR dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak 25 Agustus," jelasnya.

Delpedro diduga melakukan penghasutan yang bersifat provokatif untuk memicu aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak. Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung terkait dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Sebelumnya, Lokataru melalui akun Instagram resminya menginformasikan penangkapan direkturnya. Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Lokataru mengecam penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.

Scroll to Top