Polisi Ringkus Pria Penyebar Tutorial Bom Molotov di Media Sosial

Jakarta – Seorang pria berinisial RAP ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan panduan pembuatan bom molotov melalui media sosial. Bom molotov tersebut diduga akan digunakan dalam aksi demonstrasi.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, RAP berperan aktif dalam menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov di akun media sosialnya.

"Perannya adalah memberikan tutorial pembuatan bom molotov dan bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Penangkapan RAP bermula dari penemuan sejumlah grup WhatsApp yang berisi tutorial pembuatan bom molotov. Informasi yang dibagikan mencakup komposisi bahan dan barang yang diperlukan.

"Kami menangkap pelaku yang memberikan tutorial tersebut dan menemukannya sebagai koordinator pengambilan bom molotov di berbagai titik," ungkap Kompol Gilang Prasetya. Pria tersebut bahkan dijuluki "profesor R".

Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

RAP dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Scroll to Top