Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Terkini, muncul isu sensitif terkait kondisi kesehatan Paula yang disebut positif HIV, memicu kehebohan di media sosial.
Psikolog klinis Kasandra Putranto angkat bicara, menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi medis dan dampak psikologis dari penyebarannya. Ia menegaskan bahwa seorang psikolog memerlukan pemeriksaan langsung dan persetujuan dari individu bersangkutan sebelum memberikan penilaian psikologis.
Menanggapi isu HIV yang menimpa Paula, Kasandra menekankan bahwa tenaga medis terikat undang-undang kerahasiaan pasien. Kebocoran informasi medis merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Penyebaran informasi sensitif ini dapat memicu tekanan psikologis berat, hate speech, hoaks, dan gangguan psikologis bagi korban. Kasandra mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan korban mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis.
Terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula sebagai "istri durhaka", Kasandra mengingatkan bahwa penyebaran isi putusan yang menyentuh ranah privasi juga berpotensi melanggar etik dan hukum. Terlebih, putusan tersebut belum bersifat final. Kasandra mendukung langkah Paula untuk membela diri melalui jalur hukum.
Menanggapi isu Narcissistic Personality Disorder (NPD) yang dialamatkan pada Baim Wong, Kasandra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan label gangguan jiwa tanpa pemeriksaan medis yang sah. Self-diagnosis dan labeling sembarangan melanggar Undang-Undang ITE.
Kasandra juga menyoroti bahwa anak-anak pasangan tersebut bisa menjadi korban tidak langsung dari konflik ini. Jejak digital yang tersebar akan sulit dihapus dan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak-anak di masa depan.
Mengenai situasi ini sebagai puncak kemarahan Paula, Kasandra mengatakan bahwa tekanan yang berlarut-larut dapat membuat seseorang mencapai batas kesabarannya. Namun, analisis psikologis yang valid tetap memerlukan pemeriksaan langsung.
Kasus ini menjadi pelajaran betapa berbahayanya penyebaran informasi pribadi tanpa dasar yang kuat. Masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana, tidak ikut menyebarkan, tidak mengomentari, dan tidak menjadi bagian dari kejahatan digital.