Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menjelaskan penetapan tersangka Nadiem didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan saksi ahli. Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019-2024, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait kasus ini.
Selain penetapan tersangka, Nadiem juga telah dikenakan pencekalan ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama 6 bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021;
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim;
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.