Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan ini, Kamis (4/9/2025), dan langsung menahan Nadiem setelah pemeriksaan.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai penetapan tersangka, Nadiem membantah keterlibatannya, "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya."
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim).
Berikut peran masing-masing tersangka:
1. Jurist Tan
Jurist Tan diduga merencanakan penggunaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik. Ia diduga melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan. Pertemuan antara Nadiem dan pihak Google terkait pengadaan Chromebook juga terungkap.
2. Ibrahim Arief
Ibrahim Arief diduga mengarahkan tim teknis untuk menyetujui hasil kajian teknis Chrome OS. Ia juga diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook pada rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem.
3. Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis menyelesaikan kajian teknis terkait pengadaan laptop dan memerintahkan penggunaan Chrome OS. Ia juga diduga mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem.
4. Mulyatsyah
Mulyatsyah diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK. Ia juga diduga memerintahkan PPK untuk memilih penyedia tertentu yang menggunakan Chrome OS.
Penggunaan Chrome OS dinilai tidak optimal bagi guru dan siswa.
5. Nadiem Makarim
Kejagung mengungkap Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook. Dalam rapat daring, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset. Rapat ini digelar sebelum pengadaan dimulai.
Nadiem dituding menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook, padahal sebelumnya ditolak karena uji coba gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah terpencil.
Atas perintah Nadiem, Direktur SD dan SMP membuat petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Nadiem juga menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Tindakan Nadiem melanggar sejumlah peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.