Keluarga Besar Ngada di Kupang Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Kupang – Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) menunjukkan ketidaksetujuan mereka atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang putra daerah Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari kepolisian. Bentuk penolakan ini diwujudkan melalui ritual adat menyembelih babi di Jalan Bajawa, Fatululi, Kota Kupang.

Ritual yang disebut Zia Ura Ngana ini dilakukan sebagai bentuk permohonan doa kepada leluhur atas peristiwa yang menimpa keluarga. Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, diduga terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Jakarta menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Darius Tiwu, seorang tokoh masyarakat Bajawa, Ngada, menjelaskan bahwa ritual ini dilakukan untuk meminta berkat dan perlindungan dari leluhur ketika ada kejadian yang menyangkut anggota keluarga.

Ikada Menyampaikan Kekecewaan dan Keprihatinan

Antonius, perwakilan Ikada, menyatakan ritual ini adalah wujud keprihatinan mendalam atas sanksi yang diterima Kompol Cosmas. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian Kompol Cosmas selama ini seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan PTDH diambil.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Pimpinan Polri seolah tidak menghargai pengorbanan yang telah diberikan oleh Cosmas," ujar Antonius.

Dalam ritual tersebut, para sesepuh, tokoh adat, serta mahasiswa asal Ngada melantunkan doa dan syair dalam bahasa daerah. Beras juga ditaburkan ke ternak babi sebagai simbol kehidupan dan kesuburan. Prosesi inti dari ritual ini adalah penyembelihan seekor babi dengan cara memotong kepalanya menggunakan parang.

Ketua Ikada, Sipri Radho Toly, menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan keluarga besar Ngada di Kupang atas meninggalnya Affan Kurniawan. Namun, ia menolak putusan PTDH terhadap Cosmas, menilai bahwa proses sidang kode etik terkesan terburu-buru.

Menurutnya, Kompol Cosmas saat kejadian tersebut bertindak untuk menyelamatkan diri dari aksi massa yang anarkis. Ia berharap agar sanksi PTDH yang diberikan kepada Cosmas dapat ditinjau kembali.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolri atas putusan ini, karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara," tegas Sipri.

Rekam Jejak Mentereng Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae memiliki catatan pengabdian yang gemilang di Korps Bhayangkara sejak tahun 1996. Pria kelahiran Kampung Laja, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada ini, pernah ditugaskan di berbagai daerah operasi yang sangat berisiko, seperti Pasukan Garuda di Lebanon, Operasi Seroja di Timor-Timur sebelum kemerdekaan, serta penugasan di Papua untuk menumpas Tentara Nasional Papua Barat (TNPB).

"Saat bertugas di Poso, ia bahkan terkena tembakan di bahu kirinya. Dedikasi dan pengorbanannya untuk bangsa dan negara ini sangat besar," ungkap Sipri.

Sipri menambahkan bahwa Kompol Cosmas memiliki saudara kembar yang berprofesi sebagai Pater misionaris di Jerman. Cosmas juga berasal dari keluarga religius yang taat beragama.

Sipri Radho Toly meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Prabowo Subianto, dan atasan hukum (ankum) Kompol Cosmas untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan terkait PTDH tersebut. Ia menegaskan penolakan terhadap putusan tersebut.

"Kami menolak putusan PTDH ini dan berharap agar ada ruang hukum atau banding yang dapat ditempuh. Kami meminta Bapak Kapolri dan atasan hukum untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan, karena beliau adalah seorang polisi yang berprestasi di medan tugas," terang Sipri.

Sipri juga menegaskan bahwa saat kejadian, Cosmas tidak memiliki niat untuk melindas Alffan. Mereka saat itu berada dalam kondisi terdesak dan berusaha menyelamatkan diri dari kepungan massa aksi.

Sosok Panutan di Keluarga

Sipri menuturkan bahwa keluarga, terutama adik perempuan Kompol Cosmas yang tinggal di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sangat terkejut mendengar kabar PTDH tersebut.

Kompol Cosmas, yang lahir pada tahun 1975, adalah sosok yang sangat dihormati dan menjadi panutan di keluarga. Ia dikenal sebagai pribadi yang taat dan disiplin dalam menjalankan tugas.

"Dia tidak pernah mengeluh meskipun terluka saat bertugas demi negara. Negara dan atasannya harus adil sebelum mengambil keputusan," pungkas Sipri.

Sanksi PTDH untuk Kompol Cosmas

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Cosmas terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob sempat menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan. Insiden ini memicu kemarahan massa.

Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya juga diproses terkait insiden tersebut, dengan kategori pelanggaran berat dan sedang.

Scroll to Top