Penyelidikan intensif Polda Jawa Timur membuahkan hasil dengan penetapan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu tersangka lainnya adalah orang dewasa.
Menurut keterangan pihak kepolisian, seluruh tersangka terlibat aktif dalam pelemparan bom molotov ke arah Gedung Grahadi. Bahkan, tersangka dewasa dan tiga anak di antaranya turut serta dalam proses perakitan bom molotov tersebut.
Tersangka dewasa diidentifikasi dengan inisial AEP, berusia 20 tahun, berasal dari Maluku dan berdomisili di Sidoarjo. Ia berperan sebagai eksekutor utama dalam pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi.
Delapan ABH yang terlibat terdiri dari lima pelaku berusia 17 tahun dan tiga pelaku berusia 16 tahun. Identitas lengkap para ABH ini tidak diungkapkan kepada publik.
Perencanaan aksi pembakaran ini dilakukan sehari sebelumnya, pada Jumat 29 Agustus 2025, di sebuah lapangan di wilayah Candi, Sidoarjo. Di lokasi tersebut, mereka bersepakat untuk membuat enam buah bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Gedung Grahadi.
Aksi pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi dilakukan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kelompok ini melakukan pelemparan bom dan batu ke arah gedung.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian para pelaku, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon seluler. Para pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rincian peran masing-masing ABH dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
- ABH 1 (17 tahun): Mengajak tersangka lain untuk berdemonstrasi, melakukan vandalisme di Gedung Grahadi, dan membuat bom molotov.
- ABH 2 (17 tahun): Mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan BBM Pertalite, membeli, membagi, dan membuat bom molotov.
- ABH 3 (17 tahun): Membuat bom molotov dan melempar batu ke Gedung Grahadi.
- ABH 4 (16 tahun): Melempar batu ke Gedung Grahadi.
- ABH 5 (17 tahun): Melempar batu ke Gedung Grahadi.
- ABH 6 (16 tahun): Membuat bom molotov dan melempar batu ke Gedung Grahadi.
- ABH 7 (16 tahun): Membuat sekaligus menjadi eksekutor pelemparan bom molotov dan melakukan penjarahan.
- ABH 8 (17 tahun): Membuat bom molotov dan melakukan penjarahan besi-besi di Gedung Grahadi.
Selain kasus pembakaran dan pengrusakan, polisi juga menangkap dua tersangka penjarahan Gedung Grahadi, yaitu MRM (19 tahun) dan NR (17 tahun), keduanya warga Surabaya.