Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Paris Pasang Badan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung membela Nadiem. Melalui unggahan di media sosial, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi. Ia bahkan menantang untuk membuktikan ketidakbersalahan Nadiem.

Hotman Paris ‘mencolek’ Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia meminta agar Kejagung dan dirinya dipanggil ke Istana untuk menggelar perkara tersebut secara terbuka. Hotman yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima suap, tidak ada markup dalam pengadaan, dan tidak ada pihak yang diperkaya dalam proyek ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Selain itu, ia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Scroll to Top