Kejaksaan Agung (Kejagung) mengguncang dunia pendidikan dengan menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini merupakan babak baru dalam penyelidikan yang telah menjerat beberapa nama penting lainnya.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook:
- Nadiem Makarim (Eks Mendikbud)
- Jurist Tan (Eks Staf Khusus Nadiem) – Masih dalam pengejaran
- Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021)
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbud pada periode 2019-2022. Diduga, para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk meloloskan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Kronologi Skandal Chromebook:
- Grup WA "Mas Menteri Core Team": Sebelum pelantikan, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
- Penunjukan Konsultan Teknologi: Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi untuk membahas pengadaan laptop Chromebook.
- Pertemuan dengan Google Indonesia: Nadiem aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas penggunaan program Google for Education dengan Chromebook. Kedua pihak sepakat untuk membuat proyek pengadaan alat TIK berbasis ChromeOS.
- Instruksi dalam Zoom Meeting Tertutup: Nadiem mengarahkan bawahannya melalui rapat Zoom tertutup untuk memuluskan pengadaan ini, bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.
- Pejabat Kemendikbud Menjalankan Perintah: Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebagai pejabat Kemendikbud mengeksekusi perintah untuk memakai sistem operasi Chromebook. Mereka menunjuk vendor tertentu dan mengubah metode pengadaan.
Kerugian Negara yang Fantastis:
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,98 triliun. Pengadaan laptop Chromebook yang memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun ini dinilai tidak optimal karena membutuhkan jaringan internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.