Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait permintaan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus yang menjerat kliennya digelar di Istana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya. Anang menambahkan bahwa penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui media sosialnya meyakini bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan korupsi dan meminta Presiden Prabowo untuk memanggil Kejagung serta dirinya guna menggelar perkara di Istana. Hotman mengklaim dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
- Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024.