Anggota DPR RI Nikmati Pensiun Seumur Hidup, Ini Rinciannya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki hak istimewa berupa uang pensiun yang akan mereka terima seumur hidup. Besaran dana pensiun ini bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa jabatan yang telah diemban.

Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan hasil rapat konsultasi antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR yang diselenggarakan pada Kamis (4/9). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara yang telah berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.

Landasan hukum pemberian uang pensiun ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besaran pensiun yang diterima minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun yang telah ditetapkan.

Rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berikut adalah rinciannya:

  • Anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak menerima pensiun maksimal sebesar Rp3.639.540.
  • Anggota DPR yang menjabat selama satu periode berhak menerima pensiun maksimal sebesar Rp2.935.704.
  • Anggota DPR yang menjabat selama 1-6 bulan pun tetap berhak atas pensiun, dengan besaran maksimal Rp401.894.

Uang pensiun ini akan terus diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat sepanjang hidupnya. Pembayaran pensiun akan dihentikan apabila anggota DPR tersebut meninggal dunia, namun kemudian akan dilanjutkan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan ketentuan lebih lanjut.

Scroll to Top