Gebrak Apresiasi Pemangkasan Tunjangan DPR, Tagih 7 Janji Reformasi

Jakarta – Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengurangi tunjangan bagi para anggotanya. Gebrak menilai ini adalah dampak dari kekuatan suara rakyat.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyampaikan bahwa pengurangan tunjangan ini masih jauh dari cukup, namun merupakan indikasi perubahan sikap dari DPR. Respons DPR ini dinilai sebagai hasil dari keberanian rakyat untuk menyuarakan aspirasi, melakukan protes, dan demonstrasi.

Sunarno menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai dengan meredanya polemik tunjangan DPR. Menurutnya, masih ada tujuh agenda penting yang harus diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.

Salah satu tuntutan utama adalah penurunan pajak rakyat sebesar 50% untuk setiap item pajak. Selain itu, Gebrak mendesak pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik, dan harga sembako, serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kami juga mendesak agar segera diberlakukan undang-undang yang pro rakyat, buruh, petani, masyarakat miskin kota, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan," ujar Sunarno.

Saat ini, aliansi Gebrak tengah melakukan konsolidasi untuk menuntut pemerintah menuntaskan ketujuh tuntutan tersebut.

"Kami terus melakukan konsolidasi gerakan rakyat untuk mempersiapkan aksi demonstrasi terbuka dan terarah guna mendesak reformasi total sistem pemerintahan Indonesia," tegasnya.

Berikut adalah 7 tuntutan utama dari aliansi Gebrak setelah pemangkasan tunjangan anggota DPR:

  1. Penurunan pajak rakyat hingga minimal 50% per item, penurunan harga BBM, tarif dasar listrik, tarif tol, telepon, internet, dan harga sembako.
  2. Pemberlakuan undang-undang yang berpihak kepada rakyat: buruh, tani, masyarakat miskin kota, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
  3. Pengadilan dan pengusutan tuntas tindakan represif aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa demonstran, luka-luka, serta penangkapan dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat.
  4. Reformasi total sistem pemerintahan, baik sistem politik, Hak Asasi Manusia (HAM), maupun penegakan hukum yang berkeadilan.
  5. Pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di semua lembaga pemerintahan, dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dikuasai koruptor.
  6. Redistribusi kekayaan/pendapatan negara secara merata bagi seluruh rakyat.
  7. Pemerintah dan DPR harus tanggap, responsif, dan mendengarkan aspirasi serta keluhan rakyat kecil, serta mampu memberikan solusi atas masalah yang dihadapi.

Pemangkasan Tunjangan Anggota DPR

DPR RI telah mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan, serta pemangkasan tunjangan lainnya.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Berikut adalah rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

  1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
  3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
  4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

Take home pay: Rp 65.595.730.

Scroll to Top