Menteri HAM Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Pembubaran Retret di Sukabumi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan tegas menolak usulan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus dugaan pembubaran kegiatan retret dan perusakan properti di Cidahu, Sukabumi. Penolakan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan yang dilontarkan oleh Staf Khusus Menkumham, Thomas Harming Suwarta.

Menkumham menegaskan bahwa usulan tersebut dianggap dapat melukai rasa keadilan bagi para korban. Menurutnya, tindakan yang melanggar hukum adalah tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan ideologi bangsa, Pancasila.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Staf Khusus Menkumham mengusulkan penangguhan penahanan sebagai bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif guna mencapai rekonsiliasi dan perdamaian. Usulan tersebut disampaikan setelah tim dari Kementerian Hukum dan HAM meninjau dan menganalisis dinamika di lapangan.

Staf Khusus tersebut menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap mendukung penegakan hukum terhadap pelaku, dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam pertemuan dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama, Staf Khusus Menkumham menyarankan agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui keadilan restoratif dan penangguhan penahanan tersangka. Namun, usulan ini ditolak oleh Menkumham.

Scroll to Top