Indonesia kehilangan potensi investasi senilai Rp 1.500 triliun pada tahun 2024. Kegagalan ini menyoroti sejumlah masalah mendasar yang menghambat iklim investasi di tanah air.
Wakil Menteri Investasi mengungkapkan bahwa perizinan yang rumit, iklim investasi yang kurang kondusif, serta kebijakan yang tumpang tindih menjadi penyebab utama. Masalah-masalah ini memerlukan perhatian serius dan refleksi bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah mengakui perlunya penyempurnaan kebijakan dan membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak.
Sebenarnya, pemerintah telah berupaya menarik investasi melalui berbagai jurus andalan, di antaranya:
1. Omnibus Law (UU Cipta Kerja)
UU Cipta Kerja digadang-gadang sebagai solusi untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat investasi. Namun, implementasinya justru menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat karena proses pembahasannya yang dianggap cacat. Meskipun kemudian diterbitkan Perppu pengganti dan disahkan menjadi undang-undang, keraguan investor tetap membayangi. Alih-alih mempermudah, UU Cipta Kerja malah menciptakan keruwetan baru bagi investor.
2. Satgas Saber Pungli
Untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan investor, pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli pada tahun 2016. Diharapkan Satgas ini mampu membersihkan pungli di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah.
Namun, kenyataannya pungli masih marak terjadi. Bahkan, kasus pungli yang melibatkan oknum pejabat Kadin Cilegon baru-baru ini mencoreng citra upaya pemberantasan pungli. Lebih jauh lagi, Satgas Saber Pungli telah dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan efektivitasnya yang dipertanyakan.
Kegagalan menarik investasi senilai Rp 1.500 triliun menjadi alarm bagi pemerintah untuk berbenah diri. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan investasi, penyederhanaan perizinan, penegakan hukum yang tegas, serta komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan terpercaya. Jika tidak, Indonesia akan terus kehilangan peluang emas untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui investasi.