Kejaksaan Agung baru saja menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menggemparkan dunia peradilan. Kasus ini berkaitan erat dengan penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU), hakim dari PN Jakarta Selatan.
Diduga, mereka menerima sejumlah uang suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dengan total mencapai Rp 22,5 miliar. Tujuan dari suap ini adalah untuk memengaruhi putusan perkara, agar ketiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ekspor CPO tersebut mendapatkan vonis bebas atau onslag.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar bertujuan agar kasus CPO tersebut diselesaikan. Sementara tahap kedua, sebesar Rp 18 miliar, diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.